Kemenlu RI Berupaya Lindungi 165 WNI yang Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri

by christine natalia
0 comment
69 / 100

SuaraUnggul.com – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI melaporkan bahwa hingga Mei 2024, tercatat ada 165 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri. Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha, menyatakan bahwa mayoritas dari mereka adalah pekerja migran yang terjerat kasus hukum di negara tempat mereka bekerja.

Menurut data Kemenlu, mayoritas WNI yang terancam hukuman mati berada di Malaysia, dengan total 155 orang. Sisanya tersebar di Vietnam (1 orang), Arab Saudi (3 orang), Uni Emirat Arab (3 orang), dan Laos (3 orang). Judha menjelaskan bahwa sebagian besar kasus yang menimpa WNI tersebut berkaitan dengan peredaran narkotika dan kasus pembunuhan.

“Mayoritas kasus yang menimpa WNI adalah terkait peredaran narkotika dan pembunuhan,” ungkap Judha saat ditemui di Yogyakarta pada Kamis (20/6).

Kemenlu bersama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) serta kementerian dan lembaga terkait lainnya terus berupaya untuk memastikan bahwa WNI yang terancam hukuman mati mendapatkan pendampingan dan hak-haknya dipenuhi secara adil sesuai sistem peradilan di negara setempat. Pendampingan tersebut meliputi bantuan hukum dan upaya diplomasi untuk meringankan hukuman atau bahkan membebaskan WNI dari hukuman mati.

Judha juga mengungkapkan bahwa banyak kasus narkotika di Malaysia melibatkan WNI yang dijadikan kurir tanpa sepengetahuan mereka. Salah satu modus yang sering digunakan adalah dengan memanfaatkan hubungan asmara.

“Ada banyak kasus di mana WNI dijadikan kurir narkotika tanpa sepengetahuan mereka. Modus yang digunakan adalah dengan menjadikan mereka pacar dan kemudian meminta mereka membawa barang yang ternyata berisi narkotika,” jelas Judha.

Untuk mengantisipasi dan mengurangi kasus WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri, Kemenlu telah menyusun pedoman pendampingan bagi WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati. Pedoman ini disusun sejak 2021 dan bertujuan untuk memberikan panduan yang terstandar dan optimal dalam memberikan pendampingan hukum bagi WNI di luar negeri.

“Dengan adanya pedoman ini, kami berharap pendampingan terhadap WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati bisa dilakukan secara lebih efektif dan seluruh hak-hak hukum mereka dapat terpenuhi,” kata Judha.

Pedoman tersebut juga mencakup langkah-langkah pencegahan sejak awal, seperti pemberian informasi mengenai hukum dan adat istiadat negara setempat. Langkah ini dianggap sangat penting untuk mencegah terjadinya kasus-kasus yang bisa berujung pada hukuman mati.

“Pencegahan dengan memberikan informasi mengenai hukum dan adat istiadat negara setempat sangat penting untuk mencegah WNI terjerat kasus hukum yang berat,” tambah Judha.

Upaya Kemenlu dalam melindungi WNI yang terancam hukuman mati telah membuahkan hasil. Judha mengungkapkan bahwa sebanyak 51 WNI di Malaysia berhasil terbebas dari ancaman hukuman mati berkat adanya reformasi hukum di negara tersebut pada tahun lalu.

“Tahun lalu, Malaysia mengesahkan dua undang-undang penting. Pertama, penghapusan mandatory death penalty untuk beberapa jenis kejahatan, sehingga hakim memiliki opsi hukuman lain selain hukuman mati. Kedua, undang-undang yang memungkinkan peninjauan kembali (PK) untuk kasus-kasus hukuman mati yang telah berkekuatan hukum tetap,” papar Judha.

Dengan adanya undang-undang baru tersebut, Kemenlu bekerja sama dengan lembaga terkait untuk mengajukan peninjauan kembali bagi 79 WNI yang memenuhi syarat di Malaysia. Dari 79 kasus tersebut, 51 WNI berhasil bebas dari hukuman mati melalui proses peninjauan kembali, satu kasus ditolak, 25 kasus masih dalam proses pendampingan, dan dua WNI meninggal dunia karena sakit saat menjalani masa tahanan.

Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya koordinasi dan diplomasi dalam melindungi WNI di luar negeri. Kemenlu terus berkomitmen untuk memperkuat upaya perlindungan dan pendampingan hukum bagi WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati. Selain itu, Kemenlu juga berupaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran WNI mengenai hukum dan adat istiadat di negara tempat mereka bekerja, agar kasus serupa tidak terjadi di masa mendatang.

“Dengan terus meningkatkan koordinasi dan diplomasi, kami yakin bisa memberikan perlindungan yang lebih baik bagi WNI di luar negeri. Kami juga akan terus memberikan edukasi hukum kepada WNI agar mereka lebih berhati-hati dan memahami risiko yang ada,” tutup Judha.

Melalui upaya-upaya ini, Kemenlu berharap bisa memberikan perlindungan yang maksimal bagi WNI di luar negeri dan mencegah mereka dari ancaman hukuman mati serta memastikan hak-hak mereka terpenuhi sesuai dengan hukum yang berlaku di negara setempat.

Baca juga: Red Velvet Adakan Fancon Tour 2024 di Jakarta, Catat Tanggalnya!

Sumber: CNN.

You may also like

Leave a Comment

Berita Terkini

SuaraUnggul by Suara Unggul team