Home Berita Terkini Pengesahan Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Ditolak, Harus Nikah Ulang

Pengesahan Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Ditolak, Harus Nikah Ulang

by christine natalia
0 comment

Suaraunggul.com – Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi menolak permohonan pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini. Putusan ini didasarkan pada tidak terpenuhinya salah satu rukun nikah yang diatur dalam hukum agama.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, menjelaskan bahwa majelis hakim menemukan fakta yang menjadi alasan penolakan tersebut. “Dari hasil pemeriksaan majelis hakim, ditemukan bahwa ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi,” ujar Suryana saat ditemui di kantornya, Senin (25/11/2024).

Majelis hakim memutuskan bahwa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini harus dilakukan ulang jika ingin tercatat secara resmi di negara. Suryana menambahkan, “Pernikahan ulang diperlukan agar mereka mendapatkan buku nikah dan pernikahan tersebut sah menurut agama dan negara.”

Penolakan ini terutama disebabkan oleh persoalan wali nikah. Dalam sidang, terungkap bahwa Mahalini, yang telah menjadi mualaf sebelum menikah, tidak memiliki wali nasab yang beragama Islam. “Ditemukan fakta bahwa yang menikahkan adalah seorang ustaz, yang bertindak sebagai wali hakim tanpa melalui prosedur yang sah,” jelas Suryana.

Menurut hukum Islam dan undang-undang pernikahan, wali nikah perempuan mualaf seharusnya adalah wali nasab beragama Islam. Jika tidak ada wali nasab, wali hakim yang sah, yakni pejabat dari Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kementerian Agama, wajib menggantikannya.

Baca juga: Festival Film Internasional Jadi Ajang Kemendikbudristek Gandeng Industri Layar Kaca

Ketidaksesuaian prosedur inilah yang membuat pernikahan mereka tidak dapat disahkan. “Dalam undang-undang perkawinan, ada dua kriteria wali: wali nasab dan wali hakim. Untuk kasus ini, wali hakim yang seharusnya ditunjuk berdasarkan aturan tidak terpenuhi,” tambah Suryana.

Sebagai informasi, Rizky Febian dan Mahalini melangsungkan pernikahan siri pada 22 Juni lalu. Namun, pernikahan tersebut belum diakui secara resmi oleh negara karena tidak memenuhi persyaratan hukum.

Situasi ini menjadi perhatian publik, mengingat Rizky dan Mahalini merupakan pasangan selebritas yang sering menjadi sorotan. Proses hukum yang mereka jalani mencerminkan pentingnya memahami aturan pernikahan, baik dalam aspek agama maupun negara.

Untuk menyelesaikan masalah ini, pasangan tersebut disarankan untuk mengulang pernikahan dengan prosedur yang sesuai. “Supaya pernikahan mereka sah, baik menurut agama maupun negara, solusinya adalah menikah ulang dengan wali yang sah,” kata Suryana.

Penolakan ini juga menjadi pelajaran penting bagi pasangan lain, khususnya yang menghadapi situasi serupa. Pemahaman mengenai aturan pernikahan yang berlaku dapat membantu menghindari kendala hukum di kemudian hari.

Dengan keputusan ini, Rizky Febian dan Mahalini diharapkan segera mengambil langkah yang diperlukan untuk memperbaiki status pernikahan mereka. Langkah tersebut tidak hanya memastikan sahnya pernikahan, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi keduanya.

You may also like

Leave a Comment

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Berita Terkini

Kuliner Khas Lampung, Mulai dari Seruit hingga Kemplang Pendap Keunikan Senjata Tradisional Sumatera Utara: Warisan Budaya Suku-Suku di Tanah... Rahasia Daun Mengkudu: Multimanfaat untuk Kesehatan

Berita Populer

Keunikan Senjata Tradisional Sumatera Utara:...

Rahasia Daun Mengkudu: Multimanfaat untuk...

Fakta Dampak Sering Ejakulasi: Antara...

Khasiat Kopi Pahit: Bagaimana Secangkir...

SuaraUnggul by Suara Unggul team

Facebook Twitter Youtube Instagram Soundcloud