12 Ribu iPhone 16 Sudah Masuk Indonesia, Ini Jalurnya

by christine natalia
0 comment
71 / 100

Suaraunggul.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengonfirmasi bahwa lebih dari 12 ribu unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia. Informasi tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni, yang menjelaskan bahwa perangkat terbaru Apple ini telah terdaftar secara resmi melalui berbagai jalur.

Data tersebut tercatat dalam Centralized Equipment Identity Register (CEIR), sistem pengelolaan informasi IMEI yang dikelola oleh Kemenperin. “Lebih dari 12 ribu unit iPhone 16 series sudah mendapatkan IMEI di dalam sistem CEIR kami,” ujar Febri saat ditemui di Gedung Kemenperin, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

Meskipun iPhone 16 belum memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sehingga belum bisa dipasarkan secara resmi di Indonesia, perangkat ini tetap masuk melalui jalur tertentu, termasuk barang bawaan penumpang dari luar negeri. Febri menambahkan bahwa Apple masih memiliki kewajiban investasi sebesar Rp 1,7 triliun yang belum sepenuhnya direalisasikan.

Empat Jalur Masuk iPhone 16

Menurut Febri, ada empat jalur utama yang memungkinkan iPhone 16 masuk ke Indonesia. Pertama, jalur penerbitan IMEI oleh Kemenperin. Namun, jalur ini belum dibuka hingga saat ini.

Kedua, perangkat yang masuk melalui barang bawaan penumpang. Dalam skema ini, penumpang wajib melaporkan perangkat yang dibawa dan membayar pajak kepada pihak Bea Cukai. “Barang bawaan penumpang harus melalui proses pembayaran pajak di Bea Cukai,” jelasnya.

Ketiga, jalur khusus untuk diplomat yang diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). “Ada sedikit perangkat yang masuk melalui jalur Komdigi untuk diplomat,” tambah Febri.

Keempat, perangkat yang disediakan oleh operator seluler untuk keperluan tertentu dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Febri menegaskan bahwa dari total lebih dari 12 ribu unit iPhone 16 yang masuk, sebagian besar melalui jalur Bea Cukai. “Kalau dari jalur Kemenperin, tentu belum ada. Jadi kemungkinan besar perangkat tersebut masuk lewat tiga jalur lainnya,” ungkapnya.

Baca juga: Reuni Kim Jung Hyun dan Seohyun di 2024 KBS Drama Awards Akan…

Tantangan Pemenuhan TKDN

Meski popularitas iPhone 16 tinggi, tantangan utama adalah pemenuhan tingkat kandungan lokal yang menjadi syarat pemasaran resmi. Hingga saat ini, Apple belum menyelesaikan kewajibannya terkait investasi di Indonesia. Hal ini membuat produk mereka hanya dapat masuk dalam jumlah terbatas dan melalui jalur khusus.

Sementara itu, regulasi terkait IMEI terus diperketat untuk mencegah perangkat ilegal. Sistem CEIR Kemenperin menjadi alat penting untuk memastikan bahwa setiap perangkat yang beredar di Indonesia terdaftar secara resmi.

Dengan situasi ini, para konsumen di Indonesia yang ingin memiliki iPhone 16 diharapkan tetap mematuhi aturan yang berlaku, termasuk memastikan perangkat yang dibeli telah memenuhi ketentuan IMEI resmi.

Masuknya iPhone 16 ke Indonesia menunjukkan dinamika antara kebutuhan konsumen, regulasi pemerintah, dan komitmen investasi perusahaan. Ke depan, pemenuhan TKDN oleh Apple menjadi langkah penting agar produk ini dapat beredar secara legal di pasar Indonesia.

You may also like

Leave a Comment

Berita Terkini

SuaraUnggul by Suara Unggul team