JAKARTA — Temuan Ombudsman RI dalam inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendorong perhatian terhadap tata kelola fasilitas pemasyarakatan. Persoalan tersebut kini tidak hanya diarahkan pada pemeriksaan kondisi hunian, tetapi juga penelusuran administrasi, pengelolaan aset, hingga kemungkinan adanya pelanggaran hukum.
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta aparat penegak hukum mendalami temuan tersebut secara menyeluruh. Menurut dia, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah dugaan pelanggaran yang ditemukan memiliki unsur administratif, disiplin, atau pidana.
Dorongan itu muncul setelah Ombudsman melaporkan adanya sejumlah fasilitas yang disebut memiliki karakteristik berbeda dari hunian warga binaan pada umumnya. Ombudsman juga menyampaikan adanya area parkir kendaraan mewah serta dugaan praktik pungutan liar di lingkungan lapas.
Namun, temuan tersebut masih membutuhkan pendalaman. Pasalnya, pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, serta Lapas Cibinong memberikan keterangan berbeda mengenai kondisi yang ditemukan Ombudsman.
Perbedaan informasi tersebut membuat proses klarifikasi menjadi bagian penting dalam penanganan persoalan. Pemeriksaan perlu memastikan status ruangan, penggunaan fasilitas, serta pihak yang memiliki akses terhadap fasilitas yang dipersoalkan.
Menteri Imipas Agus Andrianto juga menyatakan pihaknya akan melakukan investigasi internal. Salah satu hal yang hendak diperiksa ialah penggunaan aset yang disebut sebagai rumah dinas pegawai.
Agus mengatakan pihaknya perlu memastikan apakah aset tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukannya atau justru dimanfaatkan untuk kepentingan lain. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kementerian mendalami hasil inspeksi Ombudsman.
Selain pemeriksaan internal, Abdullah mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap pengelolaan anggaran dan aset di Lapas Cibinong. Audit tersebut dinilai dapat memberikan gambaran mengenai penggunaan sumber daya negara di lingkungan pemasyarakatan.
Melalui audit, penggunaan anggaran dan status aset dapat diperiksa berdasarkan dokumen serta ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara, temuan tersebut dapat menjadi dasar untuk proses lebih lanjut sesuai kewenangan lembaga terkait.
Sementara itu, aspek pidana juga perlu dibedakan dari pelanggaran administratif. Dugaan pelanggaran tidak serta-merta menunjukkan adanya tindak pidana. Unsur pidana harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah.
Komisi XIII DPR RI dijadwalkan memanggil sejumlah pihak pada Senin (28/9). Ombudsman, jajaran Ditjen PAS, Kanwil Ditjen PAS Jawa Barat, hingga Kalapas Cibinong akan dimintai penjelasan mengenai temuan dan proses pengawasan tersebut.
Rangkaian pemeriksaan itu dapat menjadi ruang untuk memperjelas fakta dari berbagai pihak. Selanjutnya, hasil klarifikasi dapat menjadi dasar untuk menentukan langkah administratif, audit, maupun penegakan hukum apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur pelanggaran.
Dengan demikian, persoalan Lapas Cibinong tidak hanya menyangkut kondisi fasilitas warga binaan. Kasus ini juga membuka ruang evaluasi terhadap transparansi pengelolaan aset, pengawasan internal, serta mekanisme pemeriksaan di lembaga pemasyarakatan.