ACEH – Seorang pria berinisial K (32) ditemukan meninggal dunia di kediamannya di Desa Perapat Sepakat, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, Kamis (24/9/2026) pagi. Satreskrim Polres Aceh Tenggara menangani kejadian tersebut dengan melakukan olah TKP, identifikasi, serta pemeriksaan medis. Tahapan itu menunjukkan sisi #ReserseBekerja yang kerap berlangsung tanpa sorotan, yakni memastikan setiap kesimpulan didasarkan pada fakta dan alat bukti.
Dari Laporan Warga ke Olah TKP
Ibu korban menemukan K sekitar pukul 05.00 WIB dan kemudian meminta pertolongan kepada warga sekitar. Informasi tersebut diteruskan kepala desa kepada Polsek Babussalam. Personel kepolisian segera mengamankan lokasi dan berkoordinasi dengan Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Tenggara.
Unit Identifikasi selanjutnya melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara sekaligus mengidentifikasi korban. Setelah itu, jenazah dibawa ke RSUD H. Sahudin Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan medis. Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Zery Irfan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa respons cepat terhadap TKP berperan dalam menjaga kondisi lokasi. Menurut Iptu Zery, langkah tersebut juga mendukung ketepatan proses identifikasi dan pengumpulan informasi.
Alat Bukti Bukan Asumsi
Dokter RSUD H. Sahudin tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Pihak keluarga kemudian menolak pelaksanaan autopsi dan menyampaikan penolakan tersebut melalui surat pernyataan. Polres Aceh Tenggara tidak mengambil kesimpulan di luar fakta yang diperoleh melalui olah TKP dan pemeriksaan medis.
Pendekatan tersebut sejalan dengan arah pembaruan hukum acara. Divisi Hukum Polri dalam Rakernis Puslabfor Bareskrim Polri pada Juni 2026 memetakan perubahan penyidikan dari pendekatan yang bertumpu pada pengakuan menuju pembuktian berbasis alat bukti ilmiah. Paparan tersebut disampaikan Kombes Pol Dr. Beridiansyah, Perwira Menengah Divisi Hukum Polri, mewakili Kadivkum Polri.
Puslabfor Bareskrim Polri juga memberikan perhatian terhadap tahap awal penanganan perkara.
Ketika melakukan supervisi di Bidlabfor Polda Riau, tim Puslabfor merekomendasikan penerapan peran manajer TKP untuk mengurangi potensi kesalahan prosedur. Penanganan TKP yang tertib menjadi dasar penting bagi tahapan penyidikan selanjutnya.
Kompetensi yang Terus Dipelihara
Penanganan kejadian di Perapat Sepakat mengandalkan kemampuan petugas yang berada paling dekat dengan masyarakat. Personel Polsek Babussalam perlu memahami langkah pengamanan lokasi sebelum Unit Identifikasi datang. Setelah itu, Unit Identifikasi Satreskrim Polda Aceh harus mampu melakukan pemeriksaan TKP sekaligus mendokumentasikan temuan secara tepat.
Kemampuan tersebut tidak hanya bergantung pada perangkat yang tersedia. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Syahardiantono, pada 10 September 2026, menekankan pentingnya pelatihan secara berkala, kepatuhan terhadap prosedur, serta akuntabilitas publik untuk menjaga profesionalisme penyidik. Kabareskrim juga mewajibkan penyidik memahami secara menyeluruh dan seragam implikasi KUHP serta KUHAP yang baru.
Ketentuan tersebut juga berlaku pada satuan kewilayahan, termasuk Polres Aceh Tenggara. Koordinasi antara Polsek, Unit Identifikasi, dan pihak rumah sakit dalam penanganan kasus ini menunjukkan bahwa prosedur dapat berjalan apabila setiap unsur memahami tanggung jawabnya.
Peristiwa di Perapat Sepakat tidak ditutup dengan pengungkapan yang dramatis. Justru proses tersebut menggambarkan inti #ReserseBekerja: menjaga lokasi, mendokumentasikan fakta, dan tidak melampaui batas yang ditentukan oleh alat bukti. Profesionalisme penyidik merupakan proses yang terus dijaga melalui pembelajaran, pengalaman, evaluasi, dan penyesuaian terhadap perkembangan hukum.
Sumber: Metropolis.id, Liputanrakyat.com