BPJS Kesehatan Klarifikasi Hoaks Penghapusan JKN, Peserta Diminta Cek Status Kepesertaan

by christine natalia
0 comment
63 / 100

Informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial berpotensi menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Menanggapi kabar tersebut, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berjalan. Peserta juga masih dapat mengakses layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan kabar mengenai penghapusan program tersebut tidak benar. Ia menjelaskan bahwa penyelenggaraan JKN memiliki dasar hukum yang jelas dan menjadi bagian dari sistem jaminan sosial nasional.

Menurut Rizzky, BPJS Kesehatan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sementara itu, pelaksanaan sistem jaminan kesehatan nasional mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Landasan tersebut menunjukkan bahwa JKN bukan sekadar program yang bergantung pada kebijakan sementara. Program ini merupakan bagian dari sistem perlindungan sosial yang dirancang untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Selain kedua undang-undang tersebut, hak masyarakat atas jaminan sosial juga tercantum dalam Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan tersebut mengatur hak atas jaminan sosial serta tanggung jawab negara dalam mengembangkan sistem perlindungan bagi masyarakat.

Peserta Diminta Memastikan Informasi

Di tengah penyebaran kabar yang belum terverifikasi, BPJS Kesehatan mengingatkan masyarakat agar tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di media sosial. Peserta disarankan memeriksa kebenaran kabar melalui saluran komunikasi resmi sebelum mengambil keputusan terkait kepesertaan maupun akses layanan kesehatan.

Langkah tersebut penting karena informasi yang keliru dapat menimbulkan kesalahpahaman mengenai hak peserta. Masyarakat juga berisiko mengabaikan prosedur administrasi apabila mengambil tindakan berdasarkan kabar yang tidak memiliki kejelasan sumber.

Rizzky menegaskan bahwa pelayanan kepada peserta JKN tetap berlangsung seperti biasa. Karena itu, masyarakat tidak perlu panik hanya karena menerima informasi mengenai penghapusan program tersebut.

Untuk memastikan status kepesertaan, peserta dapat menggunakan aplikasi Mobile JKN. Selain itu, BPJS Kesehatan menyediakan layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 untuk membantu kebutuhan administrasi peserta.

BPJS Kesehatan menyatakan fokus penyelenggaraan program tetap diarahkan pada keberlanjutan layanan dan peningkatan kualitas pelayanan. Masyarakat diharapkan memanfaatkan kanal resmi tersebut apabila membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

Klarifikasi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa literasi informasi berperan penting dalam mengakses layanan publik. Dengan memeriksa informasi melalui sumber resmi, peserta dapat menghindari kesalahpahaman dan tetap memperoleh layanan sesuai hak serta ketentuan yang berlaku.

You may also like

Leave a Comment

Berita Terkini

SuaraUnggul by Suara Unggul team