Zero ODOL 2027 Diperkuat Sistem ETLE dan Pengawasan Digital

by christine natalia
0 comment
58 / 100

Jakarta — Transformasi besar sedang berlangsung dalam sistem penegakan hukum lalu lintas di Indonesia. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini mulai memperkuat pendekatan digital dalam pengawasan kendaraan over dimension dan overload (ODOL) sebagai bagian dari target nasional Zero ODOL 2027. Langkah tersebut dinilai menjadi jawaban atas tantangan pengawasan lalu lintas modern yang semakin kompleks dan dinamis.

Selama bertahun-tahun, penegakan hukum lalu lintas identik dengan pemeriksaan manual di tepi jalan. Petugas menghentikan kendaraan, memeriksa dokumen, lalu menentukan pelanggaran secara langsung di lapangan. Sistem tersebut memang menjadi pola klasik pengawasan lalu lintas di Indonesia. Namun, perkembangan jumlah kendaraan dan tingginya mobilitas logistik membuat metode konvensional menghadapi berbagai keterbatasan.

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. menilai sistem pengawasan modern harus bergerak menuju pola yang lebih presisi, objektif, dan transparan. Menurutnya, tantangan transportasi saat ini tidak lagi dapat ditangani hanya melalui pendekatan manual semata.

“Penegakan hukum modern harus presisi, transparan, dan berbasis teknologi,” ujar Irjen Agus saat menjelaskan arah transformasi pelayanan Polantas menuju era digital.

Pendekatan tersebut kini menjadi bagian penting dalam agenda Zero ODOL 2027. Program itu tidak hanya menargetkan penertiban kendaraan bermuatan berlebih, tetapi juga mendorong modernisasi sistem pengawasan lalu lintas nasional.

Korlantas Polri mulai mengintegrasikan berbagai perangkat teknologi dalam sistem pengawasan kendaraan angkutan barang. Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah penguatan sistem ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement. Teknologi yang sebelumnya dikenal luas untuk penindakan pelanggaran kendaraan pribadi kini mulai diarahkan untuk mendukung pengawasan kendaraan ODOL.

Selain ETLE, Korlantas juga mempersiapkan penerapan sistem Weight in Motion (WIM). Teknologi tersebut memungkinkan kendaraan ditimbang secara otomatis saat melintas tanpa harus berhenti di lokasi pemeriksaan. Dengan sistem ini, pelanggaran muatan berlebih dapat terdeteksi lebih cepat dan akurat.

Transformasi tersebut dinilai penting karena pengawasan manual memiliki banyak keterbatasan. Pemeriksaan di lapangan membutuhkan jumlah personel besar dan hanya dapat dilakukan di titik tertentu. Sementara kendaraan ODOL dapat bergerak lintas wilayah selama 24 jam.

Penggunaan teknologi berbasis kamera, sensor, dan analisis data membuat pengawasan dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan. Sistem digital memungkinkan kendaraan dipantau secara real-time tanpa bergantung sepenuhnya pada kehadiran petugas di lapangan.

Korlantas Polri menilai pengawasan digital juga membantu menciptakan penegakan hukum yang lebih objektif. Sistem bekerja berdasarkan parameter teknis dan data yang terukur sehingga dapat mengurangi potensi subjektivitas dalam proses penindakan.

Dalam penerapannya, transformasi digital dilakukan secara bertahap. Korlantas Polri memastikan kesiapan infrastruktur dan sistem menjadi prioritas sebelum implementasi dilakukan secara luas di berbagai wilayah.

Irjen Agus menegaskan bahwa teknologi tidak boleh diterapkan secara terburu-buru tanpa dukungan sistem yang matang. Karena itu, integrasi ETLE dan WIM dipersiapkan melalui tahapan evaluasi, penguatan infrastruktur, dan koordinasi lintas sektor.

Selain meningkatkan efektivitas pengawasan, digitalisasi juga dipandang mampu memperkuat transparansi penegakan hukum lalu lintas. Salah satu kritik yang selama ini muncul terhadap sistem manual adalah minimnya transparansi dalam proses pemeriksaan di lapangan.

Melalui sistem digital, pelanggaran tercatat secara otomatis melalui kamera dan sensor. Data kendaraan tersimpan dalam sistem sehingga proses verifikasi dapat dilakukan lebih akurat dan terbuka. Kondisi tersebut dinilai penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Korlantas Polri menyebut sistem ETLE juga membantu mengurangi interaksi langsung yang berpotensi menimbulkan penyimpangan. Penegakan hukum dilakukan berbasis data sehingga masyarakat dapat melihat proses penindakan secara lebih jelas dan terukur.

Transformasi digital juga mendorong peningkatan profesionalisme personel Polantas. Polisi lalu lintas kini tidak hanya dituntut memahami pengaturan kendaraan di jalan raya, tetapi juga harus mampu mengoperasikan sistem digital dan mengelola data pengawasan secara modern.

Perubahan tersebut memperlihatkan arah baru pelayanan Polri yang semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi. Konsep smart traffic policing mulai diperkuat untuk mendukung sistem transportasi yang lebih aman dan tertib.

Meski mengedepankan teknologi, Korlantas Polri tetap menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam pelaksanaan pengawasan ODOL. Penegakan hukum tidak semata dilakukan untuk memberikan sanksi, tetapi juga membangun kesadaran kolektif mengenai pentingnya keselamatan di jalan raya.

Kendaraan ODOL selama ini menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan lalu lintas berat dan kerusakan infrastruktur jalan. Muatan berlebih membuat kendaraan sulit dikendalikan dan meningkatkan risiko rem blong maupun kecelakaan fatal.

Di sisi lain, jalan yang terus dibebani kendaraan dengan muatan melampaui kapasitas menjadi cepat rusak. Kondisi tersebut berdampak pada tingginya biaya perawatan jalan serta mengganggu aktivitas masyarakat.

Karena itu, agenda Zero ODOL 2027 dipandang sebagai bagian dari upaya perlindungan keselamatan publik dan pembangunan transportasi berkelanjutan. Transformasi digital dalam pengawasan kendaraan menjadi salah satu langkah strategis untuk mendukung target tersebut.

Korlantas Polri juga terus memperkuat edukasi kepada pelaku usaha transportasi, pengemudi angkutan barang, dan masyarakat umum mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan dimensi dan muatan kendaraan.

Menurut Irjen Agus, keberhasilan program Zero ODOL tidak hanya ditentukan oleh teknologi atau penegakan hukum, tetapi juga kesadaran bersama seluruh elemen masyarakat. Keselamatan jalan harus dipahami sebagai tanggung jawab kolektif yang melibatkan semua pihak.

Transformasi menuju sistem pengawasan digital menunjukkan perubahan besar dalam wajah penegakan hukum lalu lintas Indonesia. Polantas kini bergerak menuju sistem yang lebih modern, profesional, dan berbasis data.

Pada akhirnya, digitalisasi bukan sekadar soal penggunaan teknologi canggih di jalan raya. Lebih dari itu, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sistem transportasi yang lebih adil, transparan, dan mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Ketika teknologi digunakan untuk melindungi keselamatan publik dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap hukum, di situlah transformasi Polantas menemukan makna yang sesungguhnya.

You may also like

Leave a Comment

Berita Terkini

SuaraUnggul by Suara Unggul team