Junaidi Arfian Tekankan Peran PPID dalam Membangun Kepercayaan Publik terhadap Polri

by christine natalia
0 comment
64 / 100

Bengkulu – Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tidak hanya dibangun melalui kinerja di lapangan. Cara sebuah institusi membuka akses informasi juga menjadi bagian penting dalam membentuk persepsi publik. Karena itu, keterbukaan informasi publik dinilai perlu ditempatkan sebagai bagian dari budaya pelayanan Polri, bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Bengkulu Junaidi Arfian Kasip menyampaikan pandangan tersebut dalam Diskusi Publik yang digelar Biro Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PID) Divhumas Polri di Hotel Mercure, Bengkulu, Kamis (30/7/2026).

Dalam forum tersebut, Junaidi membahas pentingnya meningkatkan efektivitas keterbukaan informasi di lingkungan Polri. Menurutnya, pelayanan informasi yang terbuka dapat membantu masyarakat memahami kebijakan, pelayanan, hingga pelaksanaan tugas kepolisian secara lebih utuh.

Kebutuhan tersebut semakin relevan di tengah perubahan pola komunikasi masyarakat. Saat ini, informasi dapat berpindah dari satu platform ke platform lain dalam waktu singkat. Pada saat yang sama, informasi yang belum terverifikasi juga dapat dengan mudah membentuk opini publik.

Kondisi itu membuat kecepatan saja tidak cukup. Institusi publik juga harus memastikan informasi yang diberikan memiliki dasar yang jelas, mudah dipahami, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam konteks tersebut, Junaidi melihat keterbukaan informasi sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat hubungan antara Polri dan masyarakat.

Ia menilai pelayanan informasi yang baik dapat memberikan ruang kepada masyarakat untuk mengetahui dan mengawasi kinerja badan publik. Dengan demikian, keterbukaan informasi dapat berjalan beriringan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan pemerintahan.

Junaidi juga menekankan pentingnya penerapan prinsip 4A dalam pelayanan informasi publik. Prinsip tersebut mencakup ketersediaan informasi, kemudahan akses, kesesuaian layanan dengan kebutuhan masyarakat, serta keterjangkauan.

Penerapan prinsip tersebut perlu diterjemahkan dalam layanan yang konkret. Masyarakat tidak hanya membutuhkan informasi yang tersedia, tetapi juga membutuhkan mekanisme yang sederhana ketika ingin memperoleh informasi. Karena itu, pengelolaan informasi perlu terus menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi dan kebiasaan masyarakat dalam mencari informasi.

Dalam lingkungan Polri, peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID menjadi semakin penting. PPID memiliki tanggung jawab dalam mengelola permintaan informasi sekaligus memastikan informasi yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, keterbukaan tetap memiliki batas. Tidak seluruh informasi dapat disampaikan kepada publik. Data tertentu yang berkaitan dengan proses penyidikan, keamanan, perlindungan saksi dan korban, maupun kepentingan lain yang dilindungi peraturan harus dikelola secara tepat.

Karena itu, klasifikasi informasi menjadi bagian penting dalam tata kelola keterbukaan. Junaidi mendorong agar proses tersebut dilakukan secara cermat sehingga hak masyarakat untuk mendapatkan informasi tetap terpenuhi tanpa mengabaikan kepentingan hukum dan keamanan.

Transformasi digital juga menjadi salah satu perhatian dalam penguatan pelayanan informasi. Penggunaan layanan berbasis digital, termasuk E-PPID, dapat membantu masyarakat memperoleh informasi secara lebih praktis. Digitalisasi sekaligus membuka peluang bagi badan publik untuk memperbaiki pencatatan, pengelolaan, dan pemantauan permohonan informasi.

Namun, teknologi bukan satu-satunya faktor penentu. Junaidi menilai kemampuan sumber daya manusia tetap menjadi fondasi. Petugas yang menangani informasi perlu memahami regulasi, memiliki kemampuan komunikasi, serta mampu merespons kebutuhan masyarakat dengan profesional.

Selain meningkatkan kualitas layanan, penguatan keterbukaan informasi juga dapat menjadi bagian dari upaya menghadapi hoaks dan disinformasi. Ketika masyarakat memperoleh informasi resmi dengan cepat dan jelas, ruang bagi berkembangnya informasi yang keliru dapat ditekan.

Dalam jangka panjang, kondisi tersebut diharapkan dapat memperkuat legitimasi institusi. Masyarakat memiliki kesempatan lebih besar untuk mengetahui bagaimana sebuah kebijakan dijalankan dan bagaimana pelayanan publik diberikan.

Diskusi publik di Bengkulu pun menjadi ruang untuk mempertemukan perspektif antara Komisi Informasi, pemerintah daerah, dan Polri. Forum tersebut membahas bagaimana pelayanan informasi dapat dikembangkan agar lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

Junaidi menilai penguatan PPID, digitalisasi layanan, peningkatan kompetensi petugas, penyusunan Daftar Informasi Publik, serta evaluasi pelayanan secara berkala perlu dilakukan secara berkelanjutan. Langkah tersebut tidak hanya berkaitan dengan pencapaian predikat Badan Publik Informatif, tetapi juga menyangkut kualitas hubungan antara institusi negara dan masyarakat.

Pada akhirnya, keterbukaan informasi tidak berhenti pada seberapa banyak informasi yang dipublikasikan. Yang lebih penting adalah apakah informasi tersebut benar-benar membantu masyarakat memahami layanan dan kinerja institusi. Dengan pendekatan tersebut, transparansi dapat menjadi bagian dari pelayanan yang lebih manusiawi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri.

You may also like

Leave a Comment

Berita Terkini

SuaraUnggul by Suara Unggul team