JAKARTA – Tim gabungan Opsnal Resmob dan Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua terduga pelaku penganiayaan berat terhadap EY (28), seorang pria yang meninggal dunia usai ditemukan dalam kondisi penuh luka di kawasan Tanjung Priok. YG dan RA diamankan di tempat berbeda pada Rabu (23/9/2026), atau 17 hari setelah kejadian.
Pengungkapan perkara tersebut bermula dari laporan yang diterima kepolisian. Bagi penyidik, laporan masyarakat menjadi dasar untuk memulai rangkaian penyelidikan dan membangun perkara berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan.
Dijemput, Terjadi Cekcok, Kemudian Ditemukan Terluka
Kejadian berlangsung pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 15.19 WIB. Saat itu, YG bersama seorang pria berinisial JA menjemput EY di Jalan Swasembada Barat XI, Kebon Bawang, Tanjung Priok, setelah sebelumnya terjadi perselisihan antara korban dan YG.
Sekitar tiga jam berselang, tepatnya pukul 18.31 WIB, EY ditemukan tergeletak di Jalan Ampera, Tanjung Priok. Pada tubuh korban terdapat sejumlah luka lebam, memar, serta pendarahan.
EY selanjutnya dibawa ke RSUD Tanjung Priok untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, pihak rumah sakit menyatakan korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan.
Laporan Polisi Menjadi Dasar Penyelidikan
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/2333/IX/2026/SPKT/POLRES METRO JAKARTA UTARA/POLDA METRO JAYA. Penyidik kemudian menangani kasus itu dengan sangkaan Pasal 466 KUHP mengenai penganiayaan berat.
Setelah laporan diterima, proses penyelidikan dilanjutkan dengan meminta keterangan dari pelapor dan sejumlah saksi. Penyidik juga menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian serta mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Tim gabungan yang dipimpin Ipda Nurzain Saputra dan Iptu Amirul Fadel Kurniyanto selanjutnya mengamankan YG dan RA. Selain kedua terduga pelaku, polisi turut membawa seorang saksi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Visum dan CCTV Menjadi Bagian Penting Pembuktian
Dalam proses penyidikan, petugas mengamankan dua barang bukti utama, yakni satu surat hasil visum dan satu file rekaman CCTV. Kedua bukti tersebut memiliki relevansi dalam penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
Pasal 235 ayat (1) KUHAP baru menetapkan surat, keterangan saksi, barang bukti, serta bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah. Hukumonline juga mencatat bahwa penetapan tersangka dan penahanan tetap membutuhkan sekurang-kurangnya dua alat bukti.
Ketentuan tersebut membuat proses pembuktian harus dilakukan secara cermat. Hakim memiliki kewenangan untuk menilai keautentikan bukti elektronik sekaligus cara memperoleh bukti tersebut. Karena itu, penyidik perlu memastikan rekaman CCTV tetap utuh sejak pertama kali diamankan.
Saat ini, YG dan RA masih menjalani pemeriksaan di Mako Polres Metro Jakarta Utara. Penyidik masih mendalami peran masing-masing, termasuk hubungan JA yang disebut turut menjemput korban sebelum ditemukan dalam kondisi terluka.
Peristiwa yang menewaskan EY meninggalkan duka bagi keluarga korban. Sementara itu, laporan yang disampaikan menjadi awal bagi penyidik untuk mencari kejelasan mengenai rangkaian kejadian. Di sinilah kerja reserse berlangsung, mulai dari menerima laporan, menggali informasi, mengamankan bukti, hingga menyusun perkara yang dapat dipertanggungjawabkan dalam proses hukum. #ReserseBekerja
Sumber: Polres Metro Jakarta Utara