JAKARTA – Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan berencana disertai pencurian terhadap seorang perempuan berinisial KDA (19). Dalam waktu kurang dari dua hari sejak jasad korban ditemukan, dua tersangka berhasil diringkus.
Kedua tersangka masing-masing berinisial KDN alias D (22) dan ATW alias A (27). Peristiwa tragis tersebut terjadi di sebuah kamar kos di kawasan Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imron Ermawan menjelaskan, tim yang dipimpin AKBP Rachim langsung menelusuri jejak para pelaku. Hasilnya, KDN ditangkap di Jatinegara pada Kamis (8/10/2026), hari yang sama ketika jasad korban ditemukan.
Selanjutnya, penyidik mengembangkan temuan tersebut. Keesokan harinya, Jumat (9/10/2026), tim mengamankan ATW di Jatisampurna, Kota Bekasi. Pergerakan lintas wilayah ini memastikan kedua tersangka tidak sempat menghilangkan jejak.
Menurut Kombes Imron, hasil pemeriksaan menunjukkan perkara ini berawal dari rencana pencurian yang sudah disusun kedua tersangka. Mereka diduga mengajak korban datang ke kamar kos di Jalan Asem Nirbaya melalui media sosial pada Selasa (6/10/2026).
Setibanya korban di lokasi, kedua tersangka diduga melakukan kekerasan hingga korban meninggal dunia. Setelah itu, mereka membawa kabur telepon seluler dan sejumlah uang tunai milik korban.
Jasad korban baru ditemukan pada Kamis (8/10/2026) siang, dua hari setelah kejadian. Hasil pemeriksaan medis menyimpulkan korban meninggal akibat mati lemas.
Dari keterangan para tersangka, penyidik mengungkap motif ekonomi di balik aksi tersebut. Keduanya mengaku ingin menguasai harta korban untuk membayar utang serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Untuk memperkuat konstruksi perkara, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti itu meliputi sebilah pisau, tali rafia, kain lap, pakaian korban, serta barang lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3), dan/atau Pasal 479 ayat (3) KUHP baru. Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Rangkaian pengungkapan ini memperlihatkan pola kerja yang terukur. Penemuan jasad segera ditindaklanjuti, jejak pelaku ditelusuri, tersangka pertama diamankan, lalu pengembangan membawa penyidik kepada tersangka kedua.
Reserse bekerja dengan menindaklanjuti setiap peristiwa, menelusuri fakta, mengamankan tersangka beserta barang bukti, lalu membangun perkara secara utuh agar keadilan bagi korban dapat ditegakkan. #ReserseBekerja
Sumber: Antara News, Jatanras PMJ