Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut membawa sejumlah ketentuan baru yang mengatur penataan penguasaan tanah, penyelesaian konflik agraria, hingga perlindungan terhadap kelompok penerima reforma agraria.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Sebelum pengesahan, Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah telah menyelesaikan pembahasan tingkat pertama. Dalam proses tersebut, pemerintah menyerahkan 596 daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk dibahas bersama DPR.
Regulasi ini tidak hanya mengatur redistribusi tanah. Salah satu aspek yang mendapat pengaturan adalah penyelesaian konflik agraria. Mekanisme penyelesaian diarahkan agar berlangsung secara transparan dengan mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, serta pemulihan hak masyarakat.
Pengaturan tersebut juga mencakup penetapan lokasi prioritas reforma agraria atau LPRA. Penentuan lokasi dapat mempertimbangkan sejumlah kondisi, seperti ketimpangan penguasaan dan pemilikan lahan, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absentee, serta penguasaan tanah yang melampaui batas maksimum.
Selain lokasi, undang-undang mengatur objek dan subjek reforma agraria. Tanah yang menjadi objek dapat berasal dari penyelesaian konflik maupun tanah non-konflik. Sementara itu, kelompok yang diprioritaskan mencakup petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin.
Di sisi kelembagaan, regulasi tersebut mengatur pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga ini memiliki fungsi dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.
Pengawasan juga mendapat ruang melalui pembentukan dewan pengawas. Kehadiran mekanisme tersebut diarahkan untuk mendukung transparansi, partisipasi, akuntabilitas, serta efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.
Selanjutnya, pemerintah dan DPR memasukkan pemulihan hak serta redistribusi tanah sebagai bagian dari penataan aset. Mekanismenya dapat berupa pengembalian tanah kepada pihak yang berhak. Jika pengembalian tidak memungkinkan, aturan juga membuka ruang pemberian tanah pengganti.
Namun, reforma agraria tidak berhenti pada pembagian atau pengembalian tanah. Regulasi tersebut mengatur integrasi antara penataan aset dan penataan akses. Penerima reforma agraria juga diarahkan memperoleh dukungan melalui pemberdayaan ekonomi, pembangunan wilayah, serta kemitraan yang adil dan berkelanjutan.
Aspek pencegahan konflik baru turut menjadi bagian dari pengaturan. Pemerintah dan lembaga terkait didorong memperkuat perlindungan terhadap subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, serta pihak yang mempertahankan hak atas tanah.
Di sisi lain, pengaturan mengenai penguasaan dan pemilikan tanah diarahkan untuk mencegah konsentrasi maupun rekonsentrasi lahan. Ketentuan tersebut berkaitan dengan upaya menciptakan pemerataan dalam penguasaan dan pemilikan tanah.
Sistem data juga menjadi salah satu unsur yang diperkuat. Regulasi mengatur integrasi data mengenai hasil penyelesaian konflik dan pelaksanaan reforma agraria. Pelaporan kepada Presiden dan DPR menjadi bagian dari mekanisme akuntabilitas penyelenggaraan.
Dengan berbagai ketentuan tersebut, pelaksanaan reforma agraria nantinya membutuhkan koordinasi antarlembaga. Data, pemetaan lokasi, identifikasi penerima, penyelesaian konflik, hingga pemberdayaan masyarakat harus berjalan dalam satu kerangka penyelenggaraan.
Pengesahan undang-undang ini selanjutnya menjadi dasar bagi pemerintah untuk menyusun pelaksanaan reforma agraria sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Implementasi di lapangan akan menentukan bagaimana aturan mengenai redistribusi tanah, pemulihan hak, penyelesaian konflik, dan perlindungan masyarakat diterapkan dalam berbagai persoalan agraria.