BANGKA — Kecepatan menjadi kunci dalam pengungkapan kasus penganiayaan berat yang terjadi di Desa Tutut, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Kelambit Polres Bangka bersama Unit Reskrim Polsek Mentok berhasil mengamankan pelaku kurang dari 24 jam sejak kejadian.
Peristiwa berawal pada Senin (28/9/2026) malam, ketika seorang pria berinisial SB mengalami luka akibat senjata tajam dan harus dilarikan ke rumah sakit di Sungailiat. Istri korban, berinisial ST, segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bangka agar ditindaklanjuti secara hukum.
Berbekal laporan tersebut, tim gabungan langsung bergerak menelusuri keberadaan terduga pelaku. Seorang pria berinisial F (33) akhirnya diamankan di Pelabuhan Tanjung Kalian, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Selasa (29/9/2026) siang.
Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani menyampaikan, penangkapan dilakukan atas seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Dalimunthe. Ia menyebut sinergi antaranggota menjadi faktor utama sehingga pelaku dapat diamankan dalam waktu singkat beserta sejumlah barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dengan menikam korban menggunakan sebilah pisau sebanyak beberapa kali di bagian dada dan tangan. Ia beralasan aksinya dipicu pengaruh minuman keras serta rasa tersinggung atas ucapan korban.
AKP Mauldi juga mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis dengan dua catatan kasus sebelumnya, yakni pencurian di Kundi dan penganiayaan di Kecamatan Kelapa, yang masing-masing membuatnya menjalani hukuman penjara.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu jaket hoodie hitam, sebilah pisau bergagang hitam berlist emas, serta pakaian milik korban yang terdapat noda darah, termasuk baju hijau dan celana panjang hitam yang keduanya bernoda darah.
Rekam jejak pelaku yang berulang kali terlibat kasus pidana menjadi perhatian tersendiri bagi penyidik. Catatan tersebut turut menjadi pertimbangan dalam proses hukum lanjutan yang kini bergulir di Polres Bangka.
Kurang dari sehari sejak laporan diterima, pelaku sudah diamankan lengkap dengan barang bukti yang mengarah langsung pada motif dan alat kejadian. Kecepatan ini menunjukkan bagaimana laporan warga dapat segera berujung pada tindakan hukum nyata, tanpa memberi ruang bagi pelaku untuk melarikan diri lebih jauh.
Dari laporan diterima, fakta ditelusuri, pelaku diamankan, hingga barang bukti diserahkan untuk proses hukum berikutnya menyatakan #ReserseBekerja.
Sumber: Tribunnews, Babelpos, Satreskrim Polres Bangka