Penipuan Umrah Rp2,5 Miliar Diungkap, Polda Malut Pastikan Penyidikan Berbasis Bukti

by christine natalia
0 comment
52 / 100

JAKARTA — Polda Maluku Utara mengembangkan penanganan dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah yang menimbulkan kerugian pelapor hingga Rp2,505 miliar. Penyidik tidak hanya menetapkan tersangka, tetapi juga menelusuri aliran dana untuk memperjelas rangkaian perkara.

Kasus tersebut berkaitan dengan perjalanan umrah melalui PT Betteravel Indonesia Perkasa. Sejumlah calon jamaah melakukan pembayaran secara bertahap sejak Juli hingga November 2025. Namun, hingga jadwal keberangkatan tiba, para jamaah tidak kunjung diberangkatkan.

Dalam proses penyidikan, polisi mengumpulkan berbagai dokumen yang berkaitan dengan transaksi. Barang bukti tersebut mencakup surat rekomendasi, invoice, bukti transfer, dan rekening koran. Dokumen itu menjadi dasar bagi penyidik untuk mencermati pola pembayaran serta memperjelas hubungan antara para pihak.

Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Hadi Poerwanto menyampaikan perkembangan perkara tersebut dalam konferensi pers di Ternate, Senin (31/8/2026). Ia didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara Kombes Pol I Gede Putu Widyana.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan AI sebagai tersangka. Petugas menangkap AI di Denpasar, Bali, pada 24 Agustus 2026. Setelah itu, tersangka dibawa ke Ternate untuk menjalani proses hukum.

Dirreskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol I Gede Putu Widyana turut memastikan penyidik masih mengembangkan perkara melalui pemeriksaan saksi, dokumen transaksi, dan penelusuran aliran pembayaran. Langkah tersebut dilakukan untuk menguji fakta sekaligus melihat kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara.

Penanganan ini menunjukkan bahwa kerja reserse tidak berhenti setelah tersangka diamankan. Setiap informasi terus dikembangkan melalui pemeriksaan dan pembuktian agar proses hukum berjalan secara terukur. Masyarakat yang merasa dirugikan juga diimbau menyampaikan informasi kepada kepolisian.

Selain penegakan hukum, kepolisian mengingatkan masyarakat agar memeriksa legalitas dan kredibilitas penyelenggara perjalanan umrah sebelum melakukan pembayaran. Bukti transaksi serta dokumen perjanjian juga perlu disimpan sebagai bentuk perlindungan bagi calon jamaah.

Rangkaian penanganan tersebut memperlihatkan komitmen reserse dalam mengawal perkara dari laporan, pengumpulan bukti, penangkapan tersangka, hingga pengembangan aliran dana. Kerja yang dilakukan secara profesional dan berbasis fakta menjadi bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat. #ReserseBekerja hadir melalui proses yang terus berjalan untuk memastikan setiap perkara ditangani secara tuntas sesuai ketentuan hukum.

 

Sumber: Antara, Humas Polda Malut

You may also like

Leave a Comment

Berita Terkini

SuaraUnggul by Suara Unggul team