Kejahatan Berbasis Teknologi, Bareskrim Perkuat Analisis Jejak Digital dan Alat Bukti

by christine natalia
0 comment
50 / 100

JAKARTA –  Ruang digital kini menyatu dengan keseharian masyarakat. Komunikasi, transaksi keuangan, pekerjaan, hingga interaksi sosial berlangsung lewat perangkat dan jaringan digital yang sama-sama bisa dimanfaatkan untuk kebaikan maupun kejahatan. Ketika tindak pidana mulai memanfaatkan celah ini, penyidik dituntut tidak hanya menguasai teknologi, tetapi juga memahami konteks di balik setiap jejak digital yang ditemukan.

Memahami Konteks, Bukan Sekadar Menemukan Data

Menemukan jejak digital hanyalah langkah awal. Penyidik masih harus melakukan verifikasi, menghubungkan satu fakta dengan fakta lain, dan menempatkan data tersebut dalam konteks perkara secara utuh sebelum dapat disebut sebagai alat bukti yang sah.

Standar ini tecermin dari Laboratorium Digital Forensik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, yang telah meraih sertifikasi ISO 17025:2018 sebagai laboratorium uji dan kalibrasi komputer forensik. Sertifikasi ini melayani pemeriksaan barang bukti digital dari satuan kerja tingkat Markas Besar hingga kepolisian sektor, menegaskan bahwa jejak digital baru punya nilai hukum setelah melewati proses identifikasi dan validasi yang terukur, bukan sekadar data mentah dari perangkat elektronik.

Menghubungkan Fakta Digital dengan Realitas Perkara

Kemampuan menghubungkan fakta ini terlihat dalam pengungkapan jaringan judi online internasional oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada awal 2026. Penyidik tidak berhenti pada penangkapan pelaku lapangan, melainkan menelusuri aliran dana dan aset lewat koordinasi dengan perbankan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, serta Kejaksaan.

Kebutuhan keahlian analitis serupa tampak dalam penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik yang disampaikan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada Mei 2026. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya Triputra menyatakan pihaknya membuka koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber, karena penanganan barang bukti digital membutuhkan spesialisasi tersendiri di luar penyidikan konvensional.

Bekerja di Dua Ruang: Lapangan dan Digital

Dualitas ruang kerja reserse modern terlihat jelas dalam pengungkapan penyelundupan 800 kilogram ketamin senilai lebih dari Rp1,2 triliun oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa penyidik menganalisis pergerakan kapal melalui sistem identifikasi otomatis atau AIS, sebelum menindaklanjutinya lewat operasi gabungan di laut.

Kapal yang mematikan sistem AIS dan melakukan perpindahan muatan antarkapal di tengah laut menjadi jejak digital yang kemudian mengarahkan penyidik pada barang bukti fisik berupa narkotika, kapal, dan alat komunikasi. Jejak di ruang digital dan bukti di ruang nyata saling melengkapi dalam satu konstruksi perkara yang sama.

Teknologi pada dasarnya dapat digunakan oleh siapa saja, termasuk pihak yang berniat melakukan kejahatan. Karena itu, kemampuan penyidik memahami jejak digital bukan sekadar soal penguasaan alat, melainkan bagian dari upaya melindungi masyarakat dari kejahatan yang terus mengikuti perkembangan teknologi. Reserse bekerja hari ini berarti terus mengasah kemampuan membaca dua realitas sekaligus, dunia digital dan dunia nyata, tanpa kehilangan ketelitian dalam proses pembuktian.

#ReserseBekerja

Sumber: Patrolisiber, Oposisicerdas, Batamtoday  

You may also like

Leave a Comment

Berita Terkini

SuaraUnggul by Suara Unggul team