SURABAYA — Peredaran narkotika yang melibatkan jaringan berlapis membuat penyidik perlu melihat lebih jauh dari sekadar mengamankan perantara di lapangan. Dalam pengungkapan peredaran narkotika jenis baru Etomidate di Surabaya, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur menggagalkan pengiriman barang tersebut di depan Stasiun Pasar Turi.
Penanganan perkara ini menunjukkan proses penyidikan yang dikembangkan dari temuan modus operandi hingga penelusuran pola jaringan yang lebih luas dengan mengandalkan alat bukti yang sah.
Penghentian Kurir Lintas Daerah dan Pemetaan Modus Baru
Personel reserse menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan pengiriman narkotika jenis Etomidate dari Jakarta ke Surabaya dengan menggunakan kereta api.
Petugas Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur kemudian mengamankan tersangka berinisial IA (34), warga Kelurahan Jati Bening, Pondok Gede, Bekasi, pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan dan menyita 1.932 bungkus plastik berisi cartridge vape cair yang mengandung Etomidate. Selain itu, diamankan pula sebuah koper, dompet, tiket kereta api, uang tunai senilai Rp510.000, serta satu unit ponsel pintar.
Analisis Jaringan Pemasok dan Pembuktian Peran Pelaku
Penyidik kemudian mengembangkan perkara dengan memetakan struktur jaringan untuk mengetahui peran setiap pihak yang diduga terlibat. Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Timur Kombes Pol M Kurniawan menyampaikan bahwa IA berperan sebagai perantara transaksi yang dikendalikan tersangka AP sebagai pemilik barang melalui pengarah transaksi berinisial W.
Hasil pendalaman menunjukkan IA telah empat kali menjalankan peran sebagai perantara pengiriman dengan imbalan yang ditawarkan berkisar Rp50 juta hingga Rp100 juta. Penyidik juga mendalami cara pelaku mengemas Etomidate cair dalam cartridge rokok elektrik dengan berbagai varian rasa. Barang tersebut disebut dijual dengan harga Rp5 juta per unit untuk menyamarkan pengiriman dari pemeriksaan petugas di ruang publik.
Pengembangan Perkara dan Penegakan Hukum Komprehensif
Penyidikan selanjutnya diarahkan untuk membaca pola kejahatan lintas wilayah, termasuk menelusuri pergerakan barang serta aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast mencatat, selama Juli hingga September 2026, jajaran Ditresnarkoba Polda Jatim telah mengungkap 1.870 kasus narkoba dan mengamankan 2.382 tersangka.
Dalam periode tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain 86,5 kilogram sabu, 27.571 butir ekstasi, dan 2.592 unit cartridge Etomidate. Selain itu, terdapat satu perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang turut ditangani. Rangkaian tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat bukti materiil dan menelusuri rantai peredaran hingga pihak yang berperan sebagai pengendali.
Pengungkapan peredaran Etomidate di Surabaya menunjukkan pentingnya ketelitian penyidik dalam mengidentifikasi pola kejahatan yang terorganisasi. Proses pengumpulan dan penguatan alat bukti secara sistematis menjadi bagian penting dalam memastikan penegakan hukum pidana berjalan secara akuntabel dan transparan.
Sumber : Radar Surabaya