Masuk Desil 4 DTSEN, Anggota DPR Minta Data Diverifikasi

by christine natalia
0 comment
58 / 100

JAKARTA — Pencatatan nama anggota DPR RI Eva Stevany Rataba dalam kelompok desil 4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) memunculkan perhatian terhadap akurasi basis data penerima bantuan sosial. Eva mempertanyakan pencatatan tersebut dan meminta proses verifikasi dilakukan untuk memastikan informasi yang digunakan pemerintah sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Eva merupakan anggota DPR RI dari Fraksi NasDem yang mewakili daerah pemilihan Sulawesi Selatan 3. Namanya diketahui tercantum dalam kelompok desil 4 di Toraja Utara, Sulawesi Selatan. Kelompok tersebut berada dalam kategori masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah hingga rentan miskin.

Dalam sistem desil, masyarakat dibagi ke dalam 10 kelompok berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi. Kelompok desil 1 sampai 4 menjadi prioritas dalam penyaluran sejumlah program bantuan sosial pemerintah.

Namun, masuknya nama Eva ke dalam kelompok tersebut menjadi pertanyaan karena berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), ia melaporkan total kekayaan sebesar Rp3,5 miliar lebih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan yang disampaikan pada 6 Maret 2026 itu mencatat kekayaan Eva sebesar Rp3.501.388.564. Nilai tersebut mencakup sejumlah aset, antara lain tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.

Meski demikian, pencatatan seseorang dalam kelompok desil tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan menerima bantuan sosial. Hal tersebut juga ditegaskan Eva yang menyatakan tidak pernah mendaftarkan diri maupun menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

Eva kemudian mengambil langkah dengan mendatangi Dinas Sosial Toraja Utara setelah mengetahui namanya tercantum dalam data tersebut. Ia meminta instansi terkait melakukan pengecekan dan memperbarui informasi apabila ditemukan ketidaksesuaian.

Menurut Eva, persoalan utama bukan hanya mengenai pencantuman namanya. Ia menilai proses pembentukan dan pembaruan data perlu ditelusuri agar dapat diketahui bagaimana suatu nama masuk ke dalam kategori tertentu.

Karena itu, ia meminta pemeriksaan terhadap sumber data sekaligus riwayat perubahan informasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengetahui dasar pencatatan, waktu pembaruan, serta informasi yang digunakan dalam menentukan status kesejahteraan seseorang.

Persoalan ini turut menyoroti pentingnya kualitas data dalam pelaksanaan program perlindungan sosial. Data yang menjadi dasar penentuan sasaran bantuan perlu diperbarui secara berkala agar kebijakan pemerintah dapat menjangkau masyarakat yang memenuhi kriteria.

Ketepatan data juga berkaitan dengan prinsip pemerataan bantuan. Apabila terdapat data yang tidak sesuai, pemerintah perlu memiliki mekanisme koreksi sehingga kesalahan administrasi tidak berujung pada ketidaktepatan sasaran program.

Di sisi lain, kasus tersebut perlu dibedakan antara status seseorang dalam basis data dan fakta mengenai penerimaan bantuan. Pencantuman dalam kelompok desil menunjukkan klasifikasi berdasarkan basis data, sedangkan penerimaan bantuan merupakan tahapan berbeda yang tetap membutuhkan proses penetapan sesuai ketentuan program.

Eva sendiri berharap persoalan tersebut tidak berhenti sebagai polemik politik maupun administratif. Ia justru mendorong agar kasus tersebut menjadi kesempatan untuk memperbaiki sistem pendataan penerima manfaat.

Menurut dia, penelusuran secara terbuka diperlukan agar masyarakat dapat memahami proses yang menyebabkan namanya tercantum dalam kelompok desil 4. Dengan demikian, perbaikan tidak hanya menyelesaikan satu persoalan individu, tetapi juga dapat mendukung peningkatan kualitas data secara lebih luas.

Pemutakhiran data menjadi semakin penting karena kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat berubah. Oleh sebab itu, validasi secara berkala dan koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam menjaga ketepatan sasaran program bantuan sosial.

Kasus pencatatan nama Eva pada akhirnya memperlihatkan bahwa akurasi basis data menjadi salah satu unsur penting dalam pelaksanaan kebijakan sosial. Verifikasi dan pembaruan informasi diperlukan agar klasifikasi penerima manfaat mencerminkan kondisi masyarakat secara lebih tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.

You may also like

Leave a Comment

Berita Terkini

SuaraUnggul by Suara Unggul team